> >

Gelapkan Uang Perusahaan untuk Trading, Karyawan Diamankan Polisi

Berita daerah | 24 Juni 2024, 12:23 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tergiur akan mendapatkan uang yang lebih besar, seorang pegawai ekspedisi gelapkan uang perusahaan sebesar 420 juta rupiah yang digunakan untuk investasi trading.

Baca Juga: Jual Narkoba di Medsos, 4 Bandar Ditangkap

Diketahui pelaku bernama Dani Prasetia warga Sukamaju Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung ini mengaku dirinya mengambil uang perusahan yang yang berada diberangkas selama 3 hari berturut turut.

Ia juga menjelaskan bahwa tergiur akan mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil main investasi trading yang dilakukan melalui sebuah website.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP pelaku ditangkap di tempatnya bekerja yang berada di wilayah Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 unit ponsel yang digunakan untuk melakukan investasi trading.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

#penggelapan #uang #trading

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU