> >

Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka Pegi Ajukan Penangguhan Penahanan

Jawa barat | 14 Juni 2024, 08:42 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Permohonan penangguhan penahanan ini dilakukan setelah pihak Pegi menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik pada Rabu (12/6/2024).

“Kemarin sudah kami sampaikan karena kami sudah menerima (perpanjangan penahanan) dan hari ini kita masukkan (permohonan penangguhan penahanan),” kata salah satu kuasa hukum Pegi, Teti, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berbagai Cara Ditempuh Tim Kuasa Hukum, Mungkinkah Praperadilan Bebaskan Pegi?

Teti menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jawaban terkait permohonan tersebut.

Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Pegi juga telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi yang lain, Muchtar Effendi mengatakan bahwa sidang praperadilan akan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung.

“Saya sampaikan, insyaallah dimulai tanggal 24. Jadi praperadilan dimulai tanggal 24 di PN Bandung,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, Rabu (12/6/2024) malam.

Sidang praperadilan ini nantinya akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, menyebut, tim hukum telah meminta proses praperadilan agar berjalan secara adil. Ia tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Baca Juga: Siap Adu Bukti di Sidang Praperadilan 24 Juni 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan!

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU