Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024 di PN Bandung
Jawa barat | 13 Juni 2024, 10:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Saya sampaikan, insyaallah dimulai tanggal 24 (Juni). Jadi, praperadilan dimulai tanggal 24 di PN Bandung,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, Rabu (12/6/2024) malam.
Muchtar meminta awak media terus memantau perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon, termasuk mengawal sidang praperadilan Pegi.
Baca Juga: Awasi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, KY Terjunkan Tim Pemantau
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, ikuti terus dan dorong doa. Bantu kami untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan yang menurut kami sangat tidak berdasar,” ucapnya.
Sebelumnya, Muchtar menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki dilakukan tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujar Muchtar.
Saat ini, sebanyak 22 pengacara siap mendampingi Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Marwan Iswandi, mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan proses sidang praperadilan kliennya, Rabu (12/6).
“Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko. Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV