Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Siswi SMAN 61 Jakarta yang Hilang 3 Hari
Jabodetabek | 9 Juni 2024, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus hilangnya siswi SMAN 61 Jakarta.
Siswi berinisial SN (15) sempat menghilang selama tiga hari sebelum ditemukan di Masjid RS Islam Pondok Kopi Jakarta Timur.
Nicolas mengaku, pihak kepolisian sedang mendalami alasan SN tidak berangkat ke sekolah dan tidak kembali ke rumah.
"Enggak ada tindak pidana," katanya, Minggu (9/6/2024).
SN ditemukan dalam kondisi sehat usai terakhir kali pamit ke sekolah kepada orang tuanya pada Selasa (5/6) sekitar pukul 05.45 WIB.
SN kemudian tidak pulang hingga orang tuanya melapor ke polisi pada hari yang sama.
Baca Juga: Fakta-Fakta Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang: Sempat Naik Jaklingko hingga Ditemukan Menginap di Masjid
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto menyebut, SN saat ini masih syok sehingga belum bisa dimintai keterangan.
"Keluarganya sangat bersyukur anaknya bisa ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat," kata Armunanto dikutip Kompas.com.
"Tapi untuk saat ini anak korban belum bisa dimintai keterangan karena masih syok," imbuhnya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV