Kapan Bansos KLJ Tahap 2 Cair? Simak, Berikut Penjelasannya
Jabodetabek | 5 Juni 2024, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024 mulai dicairkan, salah satunya oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel).
Tidak hanya KLJ, Pemkot Jaksel juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai (BST) melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan dan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
"Kami menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ)," kata Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan Bernard Tambunan, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Antara.
Sementara itu, melalui Instagram resminya @dinsosdkijakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta menyampaikan alasan kenapa penyaluran KLJ bulan Mei 2024 kemarin molor.
"@ameliaamel1919 Hai Kawan Sosial, verifikasi dan validasi telah dilaksanakan. Pencairan Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ, KPDJ, dan KAJ menunggu proses administrasi yang masih dilakukan. Terimakasih," demikian disampaikan Dinas Sosial DKI Jakarta saat membalas komentar warganet di akun @dinsosdkijakarta pada 1 Juni 2024 lalu.
Sebagai informasi, bansos PKD dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk KLJ ini cair Rp300 ribu per bulan.
Mengingat bulan Mei 2024 lalu belum kunjung cair, maka jika pencairannya dirapel dengan bulan ini, maka diprediksi akan cair Rp600 ribu untuk Mei dan Juni 2024.
Baca Juga: Cek Data KTP, Ini Cara Tahu Status Penerima dan Besaran BLT PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat penerima bansos KLJ untuk pencairan 2024
Penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KLJ) tahap 1 telah melewati proses validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga dinyatakan layak untuk menerima bantuan tersebut.
Penerima KLJ tahap 1 dipilih dari Daftar Penerima Manfaat (DTKS), kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4. Namun, untuk menentukan penerima bantuan sosial PKD 2024, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penyesuaian dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah tiap penerima bantuan KLJ.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV