> >

Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup!

Berita daerah | 31 Mei 2024, 12:38 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Belly Saputra yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ribuan Hewan Peliharaan Disuntik Vaksin Rabies

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Selasa 28 Mei lalu.

Majelis hakim menilai terdakwa Belly Saputra terbukti bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui terdakwa Belly Saputra merupakan seorang penjual sate di Palembang Sumatera Utara dan menjadi kurir jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti 125 kilogram narkoba jenis sabu.

Meski vonis penjara seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman mati, terdakwa Belly Saputra tetap akan melaukan upaya banding.

#kurir #bellysaputra #penjara 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU