Perempuan Tewas usai Suntik Silikon, Salon Kecantikan Disebut Tak Boleh Lakukan Filler Payudara
Jawa tengah dan diy | 31 Mei 2024, 11:29 WIBSLEMAN, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sleman, dr. Cahya Purnama, buka suara soal kasus perempuan tewas usai melakukan perawatan suntik cairan silikon dalam prosedur filler payudara di sebuah salon kecantikan di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Cahya mengatakan bahwa salon kecantikan seharusnya tidak boleh melakukan prosedur suntik filler payudara kepada pelanggan.
“Tidak boleh (salon kecantikan suntik filler payudara),” kata Cahya, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Perempuan Tewas Usai Suntik Filler Payudara, Pemilik Salon Akui Tak Punya Izin Praktik Medis
Ia menjelaskan bahwa jawatannya tidak melakukan pengawasan terhadap salon kecantikan. Pasalnya, izin dan pengawasannya merupakan wewenang Dinas Pariwisata.
Adapun, yang diawasi oleh Dinas Kesehatan adalah klinik kecantikan yang melibatkan perawatan medis.
“Kalau salon kecantikan, izin dan pengawasannya ada di Dinas Pariwisata, sehingga kami tidak melakukan pengawasan. Kalau yang diawasi Dinkes, klinik kecantikan karena ada praktek dokternya,” jelas Cahya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial PK (27) meninggal dunia usai menjalani suntik filler payudara di salon di Tambakbayan, Kapanewon Depok, Sleman, Sabtu (25/5/2024).
Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanti mengatakan, PK datang sendiri menggunakan sepeda motor pukul 12.00 WIB. Setibanya di salon, ia ditangani oleh karyawan salon berinisial EK (36) yang langsung menyuntikkan silikon ke payudara.
Pada pukul 14.30 WIB, korban sempat mengeluh pusing dan muntah-muntah. Hingga pukul 17.00 WIB, korban diantar istri pemilik salon dan temannya ke rumah sakit.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jogja