Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pembunuhan Yahya Sayori
Papua maluku | 27 Mei 2024, 19:38 WIBMANOKWARI, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pembunuhan Yahya Sayori, Polisi telah mengamankan 5 pelaku, mereka sebelumnya sudah dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan Polisi. Upaya tegas yang dilakukan adalah dengan dijemput paksa.
Hasil pemeriksaan para pelaku, korban dipukul menggunakan kayu oleh 4 orang rekannya itu dan terduga pelaku SS yang memanah korban.
Para pelaku menghabisi nyawa korban Yahya Sayori karena dibayar oleh salah satu pelaku yang menjadi otak pembunuhan berinisial SM. Motif pembunuhannya yakni dendam pribadi.
Selain lima terduga pelaku ini, Polisi juga masih memburu 5 terduga pelaku lainnya termasuk SM sebagai otak pembunuhan.
Terhadap para terduga pelaku disangkakan pasal 340 dan pasal 338, juncto pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman 12 dan 15 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV