Akademisi & Pakar Hukum Gelar Diskusi Kasus Mega Korupsi PT Timah
Jawa tengah dan diy | 17 Mei 2024, 10:24 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Focus Group Discussion yang digelar Fakultas Hukum dan Komunikasi Kampus Soegijapranata Catholic University bersama Koalisi Anti Korupsi Indonesia, serta Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual Leo and Partners ini mengangkat tema menakar makna kerugian negara dalam kasus mega korupsi PT Timah.
Sejauh ini, kasus tersebut masih hangat dibicarakan oleh masyarakat mengingat besarnya kerugian negara yang ternyata menimbulkan persepsi yang berbeda.
Lapon Tukan Leonard dari Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual Leo And Partners berharap penuntasan hukum atas kasus mega korupsi PT Timah berjalan lancar dan tidak sia-sia.
"Kenapa kami mengangkat topik ini karena di kalangan para ahli hukum berbeda pandangan soal perhitungan kerugian negara itu, yang benar itu yang mana, supaya kita dalam menangani perkara ini juga harus cermat. Jangan sampai sudah membuang waktu dan biaya yang banyak, tetapi perkara itu justru tidak ada hasil yang maksimal," ujar Lapon Tukan Leonard.
Hal senada juga diungkapkan Emanuel Boputra, dosen Program Studi Ilmu Hukum Soegijapranata Catholic University, yang juga sebagai ketua panitia diskusi, mengatakan sebenarnya yang berhak menyatakan kerugian negara atas kasus tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain. Selama ini masyarakat mengetahui kerugian negara lebih dari Rp 271 triliun saja, padahal angka tersebut termasuk kerugian lingkungan dan lainnya.
"Di tingkat pelaksanaan, para penegak hukum punya pemahaman yang berbeda. Itu yang membuat kacau. Kalau memang itu kerugian rill berdasarkan Undang-Undang Korupsi, itu yang dipakai. Tidak boleh dicampur adukkan dengan yang lain," tutur Emanuel Boputra.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber praktisi hukum dan diikuti para penegak hukum, kalangan pendidikan, hingga mahasiswa.
#megakorupsi #pttimah #271triliun
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV