> >

Satu Pelaku Akan Bebas dari Penjara, Kakak Vina Cirebon Waswas

Jawa barat | 17 Mei 2024, 10:26 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, di rumahnya di Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). (Sumber: Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

CIREBON, KOMPAS.TV - Marliana (33) merasa waswas karena salah satu terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan adiknya, Vina, akan segera bebas dari penjara.

Diketahui, sejauh ini baru 8 dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, yang ditangkap dan diadili. Sebanyak tujuh pelaku dihukum seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum penjara 8 tahun.

"Dari yang sudah tertangkap saja sebenarnya belum puas, karena dari delapan yang sudah tertangkap, ada yang hanya delapan tahun hukumannya," ujar Marliana, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Dorong Pejabat Ikut Bantu Cari 3 DPO Pembunuh Vina

Marliana bilang, pelaku yang mendapatkan vonis ringan saat itu merupakan anak di bawah umur dan dianggap hanya ikut-ikutan.

Dengan segera bebasnya satu pelaku pembunuhan sang adik, Marliana mengaku bahwa keluarga merasa ada ancaman. Ia juga menjadi waswas.

“Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun) keluar (dari penjara) dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga,” ungkap Marliana, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

“Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan lambannya kepolisian dalam memburu tiga pelaku lain yang ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.

Sudah delapan tahun, tiga pelaku belum juga diadili. Hal itu menambah beban mental keluarga Vina.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Jabar


TERBARU