> >

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV Regional II

Sumatra | 14 Mei 2024, 22:25 WIB
Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5/2024), yang sebelumnya dipegang penggarap. (Sumber: HO PTPN)

SERDANG BEDAGAI, KOMPAS.TV – Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5/2024), yang sebelumnya dipegang penggarap.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap (inkracht) dengan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024. 

Lahan tersebut awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981, kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.

Pihak perusahaan dengan dukungan personel TNI dan Polri melakukan pendekatan persuasif sehingga proses eksekusi berlangsung lancar. 

“Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini turut berdampak pada kelancaran hari ini. Sita sendiri dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah usai membacakan surat eksekusi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.

Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir ini berjalan panjang. Seiring waktu, muncul beberapa orang yang mengeklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. 

Penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, namun praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017. 

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Kerugian Negara Rp30,2 Miliar

Kelompok penggarap telah dua kali menggugat PTPN IV Regional II pada 2018 dan 2020. Namun kedua gugatan ditolak mulai dari tingkat PN Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.

Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II mengatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada kelompok penggarap.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU