> >

Berdiri di Atas Fasilitas Umum, Bangunan Ruko Dibongkar Paksa

Jawa tengah dan diy | 13 Mei 2024, 10:18 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Menyalahi aturan, bangunan ruko di Jalan Babankerep, Ngaliyan, Kota Semarang, dirobohkan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang dengan menggunakan alat berat. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum warga Babankerep itu, sebelum dilakukan pembongkaran, sudah dilayangkan surat untuk tidak melanjutkan pembangunan.

Pemilik yang diketahui menyalahi aturan, sebelumnya sudah diperingatkan karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan. Ketika pemilik diminta untuk memberikan bukti kepemilikan tanah, hanya memberikan kuitansi jual beli dari seseorang yang tidak jelas.

Petugas Satpol PP Kota Semarang akan melakukan tindakan lebih tegas jika pemilik kembali membangun di tempat yang sama.

#rukodibongkar #satpolpp #melanggaraturan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU