> >

Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Pelaku Pakai 2 Pisau Habisi Korban

Jawa barat | 10 Mei 2024, 06:45 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo didamping jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat mengadakan konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu (8/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Rohman)

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan pria penyuka sesama jenis di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Sutarjo alias Ceuceu (54) pada Sabtu (4/5/2024) pekan lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan ada fakta baru berupa senjata tajam jenis pisau yang ternyata berjumlah dua buah.

"Setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di Perumahan Frinanda Blok B 1/1 Desa Citepus, kami menemukan fakta baru ternyata pisau yang digunakan tersangka A (20) untuk membunuh korban ada dua," kata Tony dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (9/5).

Baca Juga: Pria Bunuh Teman Warianya karena Tolak Diajak Hubungan Sesama Jenis, Berawal Curhat Pinjam Uang

Menurut AKBP Tony, dua pisau tersebut ditemukan di dua tempat terpisah di dalam rumah yang merupakan TKP pembunuhan pertama di lokasi tempat terjatuhnya korban yakni ruang tengah dan satu lagi di sekitar dapur.

Dari hasil penyidikan tersebut, kata Tony Prasetyo, terungkap bahwa pisau pertama dibawa korban untuk mengancam tersangka agar mau disodomi.

Kemudian, pisau kedua ternyata pisau yang diambil tersangka A dari dapur untuk menghabisi nyawa korban Ceceu.

Menurut AKBP Tony, di saat menolak ajakan korban untuk berhubungan badan sesama jenis, tersangka A kemudian mencoba melawan hingga akhirnya berhasil merebut pisau yang berada di tangan korban.

Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke leher korban. Tapi, saat hendak menusuk kembali pisau tersebut terjatuh berbarengan dengan korban yang juga ambruk.

Baca Juga: 2 Pemuda Menyelinap Bunuh Kakek di Garut, Mengaku Dendam karena Kakaknya Dianiaya Korban

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU