Rektor Unri Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik ke Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal
Sumatra | 9 Mei 2024, 19:34 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan polisi terhadap Khariq Anhar, mahasiswa yang mengkritik uang kuliah tunggal (UKT) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra, membenarkan informasi tersebut.
“Insyaallah, sudah (cabut laporan),” kata Hermandra, Kamis (9/5/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Polisi Upayakan Keadilan Restoratif
Sementara itu, Khariq Anhar mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun demikian, ia belum bisa memastikan apakah laporan itu sudah dicabut atau belum.
“Barusan dapat kabar kalau Bu Rektor mau mencabut laporan. Kebetulan dapat informasi dari postingan di media sosial, tapi belum tahu kepastiannya karena mediasinya dengan BEM Universitas Riau,” kata Khariq, Kamis.
Apabila benar Sri Indarti mencabut laporan itu, Khariq mengucapkan terima kasih.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan yang dilayangkan pada 15 Maret 2024 itu bermula dari video kritik yang dibuat oleh mahasiswa terkait dengan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi.
Khariq menerangkan bahwa ia bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) sempat membuat undangan terbuka kepada Rektor Unri dan mahasiswa pada 4 Maret 2024. Namun, pihak rektor ataupun utusannya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com