5 Terdakwa Kasus Kematian Seorang MABA IAIN Gorontalo Jalani Sidang Perdana
Berita daerah | 7 Mei 2024, 13:06 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah melewati berbagai tahapan, kini kasus meninggalnya seorang Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo usai mengikuti pengkaderan telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat dan bertanggung jawab atas kematian korban.
Pada Senin, 6 Mei 2024 siang, kelima tersangka dengan menggunakan baju tahanan Kejaksaan dengan pengawalan petugas, terlihat tiba di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo.
Kelima tersangka diketahui dijadwalkan untuk mengikuti sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, kelima tersangka didakwa dengan pasal 359 KUHP Juncto pasal 55 KUHP, dengan unsur karena kesalahan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasi Intel Kejari Bone Bolango mengatakan, selanjutnya pihak penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
Kejaksaan Negeri Bone Bolango juga menegaskan telah menyiapkan sejumlah saksi, mulai dari panitia,pihak kampus, dan saksi ahli untuk memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi nanti.
Sementara itu, kelima terdakwa kini dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.
Usai pembacaan dakwaan, keluarga korban justru mengaku kecewa dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keluarga korban menilai banyak fakta-fakta yang tidak teruraikan dan tersampaikan dalam persidangan.
Baca Juga: Potret Tarsum Pakai Baju Tahanan Jalani Pemeriksaan di Polres Ciamis
Keluarga korban berharap, jaksa penuntut umum dapat kembali menguraikan dan membuka fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.
Bahkan, keluarga korban menyayangkan tidak adanya komunikasi yang terjalin antara keluarga dengan pihak Kampus.
Pihak keluarga pun mempertanyakan kejelasan terhadap peraturan kampus terkait kegiatan pengkaderan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta dan dinilai adanya maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan.
#kasusmabaIAIN
#Sidangperdana
#Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV