> >

Polisi Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak, Ini Modusnya

Jawa timur | 6 Mei 2024, 20:18 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - MS (24), ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota di tempat kerjanya di Bekasi.

Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten pornografi dan mengancam korban yang masih pelajar SMP, anak di bawah umur.

Awalnya korban dan pelaku berkenalan di aplikasi dating. Setelah berkenalan keduanya sepakat sharing layar. Berjalannya waktu mereka video call dan di screenshot oleh pelaku. Korban yang masih di bawah umur diancam pelaku akan disebarkan percakapan dan konten asusila.

Karena ketakutan, korban menuruti kemauan pelaku dan mengirimkan foto mengandung muatan asusila.

Pengancaman tak berhenti, bahkan pelaku membuat akun palsu untuk memposting foto-foto pengancaman tak berhenti. Bahkan pelaku membuat akun palsu untuk memposting foto-foto asusila korban, dan menandai akun media sosial korban, sehingga teman-teman korban bisa mengakses foto tersebut. Tidak hanya itu pelaku juga berniat menjual konten pornografi itu.

"Karena takut maka korban menuruti kemauan pelaku, sehingga pelaku semakin merayu korban untuk mengirimkan foto yang mengandung muatan asusila. Namun pelaku tidak berhenti dan semakin memanfaatkan korban, kalau tidak dipenuhi maka akan mengancam korban untuk menyebarkan konten ini" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Danang menambahkan kasus ini sering terjadi, namun korban enggan melapor karena dianggap aib bagi korban. Polisi mengimbau untuk korban serupa agar tidak takut melapor ke polisi karena perlindungan penuh dari unit perlindungan perempuan dan anak juga akan diberikan.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU