Aksi Premanisme Tutup Kegiatan Pertambangan di Muratara, Ribuan Karyawan Terancam Hilang Pekerjaan
Sumatra | 6 Mei 2024, 01:00 WIBRUPIT, KOMPAS.TV - Sejumlah orang yang diduga preman menghalangi aktivitas pertambangan batu bara di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa ini bukan yang pertama kali, sebelumnya tiga orang ditangkap dan kini sedang menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumsel. Adapun area pertambangan yang dihalangi merupakan milik PT Gorby Putra Utama (GPU).
Kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah menyayangkan masih adanya pihak yang bertindak di luar hukum dengan menghalangi aktivitas pertambangan kliennya.
Pihaknya juga sudah melaporkan tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang yang diduga preman tersebut kepada polisi dengan dugaan melanggar Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana.
Alhasil dari laporan tersebut, dua orang yang diduga sebagai koordinator lapangan ditangkap dan dua alat berat untuk menghalangi aktivitas pertambangan disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Lakukan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Gorontalo, Imigrasi Deportasi 4 WNA Asal Sri Lanka
Sofhuan menyatakan para preman sewaan itu menyetop aktivitas perusahaan kliennya di kawasan PIT 1 – Blok Jaya, Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir, Muratara dengan meletakkan alat berat sejak tanggal 1 sampai 2 Mei 2024.
Bahkan, di antara mereka ada yang melakukan pengancaman terhadap operator alat berat. Akibatnya, kegiatan penambangan terhenti dan pihaknya mengalami kerugian.
Sebelumnya, tiga oknum suruhan juga ditangkap atas peristiwa serupa dan kini sedang menjalani persidangan di Kejari Lubuk Linggau.
"Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Mabes Polri atas kepastian hukum dugaan tindak pidana yang menganggu di sektor pertambangan," ujar Sofhuan Yusfiansyah dalam keteranganya, Minggu (5/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menambahkan aksi menghalangi kegiatan pertambangan PT GBU ini bukan sekali-dua kali dilakukan. Dalam catatannya penghadangan itu kerap dilakukan sejak periode 2012 hingga sekarang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnes.com