Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Bansos
Berita daerah | 17 April 2024, 15:52 WIB
GORONTALO, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan bupati 2 periode itu sebagai buntut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
Pada tahun anggaran 2011 dan 2012, dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Bone Bolango, bertanggungjawab sebagai pelaksana pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan partai politik. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp 10.390.106.750.
Namun, saat itu terdapat pemberian bansos yang justru melebihi batasan nominal sebesar Rp 1.604.500.000 dan tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, sebesar Rp 152.500.000 yang bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2011 dan 2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari badan pengawas keuangan negara dan pembangunan (BPKP), hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah hingga sebesar Rp 1.757.000.000.
"Beradasarkan hasil penyelidikan, yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 68 saksi. Kemudian 3 orang ahli, yaitu ahli hukum keuangan negara, auditor dari BPKP perwakilan Gorontalo dan ahli hukum pidana. Ada juga bukti surat berupa LHP kerugian keuangan negara dari BPKP. Serta didukung barang bukti sebanyak 698 dokumen," Ungkap Kepala Kejati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, Rabu (17/04/2024).
Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan, Pada Rabu, 17 April 2024 tadi, Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi meningkatkan status Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo jug mengatakan bahwa penetapan Hamim Pou sebagai tersangka merupakan muara atas dugaan kasus tinda pidana korupsi dana bansos di Bone Bolango.
Bahkan, sebelumnya telah terdapat 2 orang terdakwa yang terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung dan telah berkekuatan hukum tetap atas kasus tindak pidana korupsi dana bansos di Bone Bolango. Kedua terdakwa diantaranya adalah Slamet Wiyardi selaku kepala Dinas PPKAD Bone Bolango dan Yuldiawati Kadir selaku bendahara bantuan pada dinas BPKAD Bone Bolango dengan ancaman pidana masing-masing 6 dan 7 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah dan 500 juta rupiah.
Sementara itu, Hamim Pou kini disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kini, Hamim Pou akan ditahan selama 20 hari di Lapas kelas IIA Kota Gorontalo.
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV