> >

Sembilan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi, Polisi Sita Barang Bukti 1,9 Kg

Sulawesi | 4 April 2024, 16:16 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Polresta Sorong kota mengungkap pengedaran narkoba dengan barang bukti 1,9 kilogram ganja., selain itu polisi menangkap sembilan pelaku.

Delapan pelaku ditangkap di sorong dan satu pelaku lainnya ditangkap di raja ampat. Dari sembilan tersangka ini, diketahui dua diantaranya masih dibawah umur. Dari hasil penyelidikan polisi, motif pelaku tergiur untuk menjual kembali ganja dengan harga tinggi. Pelaku mengaku, ganja tersebut dipasok ke sorong menggunakan kapal laut dan pesawat.

Kini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang diduga terlibat. Sementara itu, barang bukti ganja1,9 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.


#polrestasorong
#pengedar
#penangkapan

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU