> >

Pomdam Jaya Tetapkan Anggota TNI yang Keroyok 4 Preman Jadi Tersangka, Dijerat Pasal yang Berbeda

Jabodetabek | 30 Maret 2024, 22:50 WIB
Ilustrasi. Polisi Militer (Pomdam) Jaya menetapkan sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam pengeroyokan empat preman di depan Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai tersangka. (Sumber: HANDOUT/Kompas.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer (Pomdam) Jaya menetapkan sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam pengeroyokan empat preman di depan Polres Metro Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Danpomdam Jaya Brigjen TNI CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan para anggota TNI yang menjadi tersangka tersebut telah ditahan.

“Iya tersangka dan sudah ditahan. Surat penahanan sudah keluar. Udah di Pomdam,” kata Irsyad, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Kapuspen: Anggota TNI Keroyok Preman di Depan Polres Sudah Diperiksa Denpom Jaya

Sayangnya, Irsyad tak menjelaskan jumlah pasti anggota TNI yang menjadi tersangka. Ia hanya menyampaikan, masing-masing anggota dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam pengeroyokan tersebut.

“Detailnya nanti, sementara masih di tiga kelompok,” pungkasnya.

Pada Kamis (28/3/2024), ia sempat mengatakan 14 anggota TNI diduga terlibat dalam pengeroyokan di depan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami lagi menyasar 14 oknum TNI dari berbagai satuan terlibat dalam peristiwa itu,” katanya, Kamis.

Pengeroyokan bermula saat seorang pedagang yang merupakan ibu dari anggota TNI mengalami pemalakan yang dilakukan tiga preman, yakni Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra (28), dan Maulana (23), di Pasar Cikini, Menteng, Rabu (27/3/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU