> >

Pengadilan Negeri Fakfak Laksanakan Sidang 7 Terdakwa Pembunuh Kepala Distrik Kramongmongga

Papua maluku | 26 Maret 2024, 20:40 WIB

FAKFAK, KOMPAS.TV - Tujuh pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kepala Distrik Kramongmongga, 17 Agustus 2023 lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat.

Sidang perdana terhadap para pelaku pembunuhan kepala Distrik Kramongmongga, Darson Dekretos Hegemur,  17 Agustus 2023 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dari pantauan dalam sidang perdana ini dihadiri oleh ketujuh terdakwa. Dimana dalam dakwaan jaksa menyatakan para terdakwa merencanakan pembunuhan dan membakar fasilitas pemerintahan pada 17 Agustus 2023, di Distrik Kramongmongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, di markas rumah hutan.

Jaksa penuntut umum juga membacakan alur dimulai proses perencanaan pembakaran sejumlah fasilitas umum hingga pembunuhan terhadap Kepala Distrik Kramomongga.

Setelah pembacaan dakwaan sidang kemudian akan dilanjutkan pada 23 April 2024, dengan agenda pembacaan saksi oleh penuntut umum.                                     

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU