Soal Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Kompolnas Gali Kepemilikan Senpi dan Utang 2 Tahun
Sumatra | 26 Maret 2024, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim angkat bicara terkait kasus penembakan dan penusukan anggota Polri terhadap penagih utang atau debt collector di di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (23/3/2024).
Yusuf mengatakan bahwa benturan antara debt collector dengan masyarakat kerap terjadi. Kali ini, benturan terjadi antara debt collector dengan anggota Polri yang berinisial Aiptu FN.
“Ini namanya benturan antara debt collector dengan masyarakat yang meminjam. Debt collector kan kalau sudah di lapangan menarik secara sepihak kendaraan bermotornya,” ucap Yusuf dalam Kompas Petang, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri
Kompolnas berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan akuntabel. Saat ini, pihaknya tengah memanggil para pihak untuk mengklarifikasi insiden tersebut.
“Kami sedang proses permintaan klarifikasi agar kami mendapat penjelasan yang utuh,” ujar Yusuf.
“Nanti di sana baru kita lihat, apabila ada hal-hal yang kami berikan masukan, saran, kami akan berikan, apakah kaitannya dengan SOP atau kepemilikan senjata api.”
Pihaknya akan menggali kepemilikan airsoft gun dan senjata tajam yang digunakan untuk melukai debt collector, dugaan Aiptu FN menunggak cicilan mobil selama dua tahun, dan seluruh proses yang berjalan.
“Airsoft gun kan tetap ada izinnya, ini menjadi materi yang perlu dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Propam. Termasuk utang, apakah memang betul,” terang ia.
Yusuf menegaskan bahwa proses hukum terhadap Aiptu FN, baik dari segi kode etik maupun tindak pidana, tetap berjalan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV