Wali Kota Gorontalo Tanggapi Kadis dan 2 ASN di Dinas PUPR Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Berita daerah | 26 Maret 2024, 11:59 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dugaan kasus korupsi sistem penyaluran air minum atau Spam Dungingi yang menyeret Kadis dan 2 ASN di Dinas PUPR Kota Gorontalo mendapat tanggapan dari Wali Kota Gorontalo Marten Taha.
Wali Kota Marten Taha tidak bisa memberikan banyak komentar saat dimintai tanggapan terkait kasus korupsi yang menyeret anak buahnya tersebut. Dirinya mempercayakan semuanya pada proses hukum yang telah berjalan.
Marten Taha mengatakan bahwa pemerintah Kota Gorontalo tetap akan menyiapkan pengacara dan memberikan pendampingan hukum terhadap kadis dan 2 ASN Dinas PUPR yang telah menjadi tersangka.
Marten Taha pun berharap, kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran pejabat maupun ASN di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan Kepala Dinas dan 2 ASN dinas PUPR Kota Gorontalo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo.
Baca Juga: Hasto Sebut PDIP Menang 3 Kali Pemilu Bukan Karena Jokowi Effect: Buktinya PSI Tak Lolos
Dimana, ketiganya bertanggungjawab atas pengerjaan proyek Spam Dungingi, dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional, senilai 13 milyar yang hingga kini belum bisa dirampungkan.
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hingga kini telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Spam Dungingi,Kota Gorontalo tersebut.
#dugaankorupsi
#spamdungingi
#dinasPUPR
#kotagorontalo
#walikotagorontalo
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV