Lengkap! Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Beserta Niat dan Tata Cara Membayarnya
Jawa barat | 26 Maret 2024, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah mengungkap besaran zakat fitrah 2024.
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/ 2024 M di kota/kabupaten se-Jawa Barat itu berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat bisa dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Sementara itu, besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
Baca Juga: Berikut Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Sistem Online atau Transfer
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000,-
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Terbaru 2024 dari Baznas RI, Naik Jadi Segini
Cara Membayar Zakat Fitrah
Cara membayar zakat fitrah dilakukan dengan membawa besaran zakat yang telah ditentukan ke lembaga amil zakat yang terpercaya seperti di masing-masing daerah.
Pemerintah Indonesia memiliki lembaga amil zakat resmi yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz).
Setelah datang ke badan amil zakat, Anda bisa menyerahkan beras, uang atau bahan pokok lainnya kepada petugas dan mengucapkan niat.
Berikut zakat fitrah untuk diri sendiri hingga untuk orang yang diwakilkan.
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV