> >

Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Aiptu FN Bela Diri untuk Lindungi Keluarga

Sumatra | 25 Maret 2024, 21:49 WIB
Dari Kiri ke kanan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin memberikan keterangan pers terkait kasus penusukan yang dilakukan oleh Aiptu FN, Senin (25/3/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi berinisial Aiptu FN yang menusuk dan menembak debt collector atau penagih utang, akhirnya mendatangi Bidang Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (25/3/2024) setelah diminta menyerahkan diri. 

Kedatangan Aiptu FN ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa penusukan dan penembakan yang dilakukannya kepada dua debt collector saat ditagih tunggakan cicilan mobil selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan Aiptu FN nekat menusuk dan menembak dua debt collector tersebut lantaran terdesak.

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas

Sebab, kata Kombes Sunarto, saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal diduga debt collector, melakukan pengadangan. 

Mereka disebut memaksa Aiptu FN menyerahkan kunci mobil. Saat bersamaan, ada anak dan istri Aiptu FN yang berada di dalam mobil yang merasa ketakutan karena kejadian tersebut.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).

Dia menilai tindakan debt collector tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, karena mereka memaksa untuk merampas dan mengambil objek yang pembayaran cicilannya ditunggak.

Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Polisi Dibunuh Remaja 17 Tahun di Lampung Tengah, Korban Diajak Karaoke hingga Dicekoki Miras

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," ucap Sunarto.

Dengan kejadian tersebut, Kombes Sunarto lantas meminta debt collector bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU