> >

Sering Dibully, Santri Nekat Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan 2 Temannya, Pelaku Tak Mau Ngaku

Sumatra | 23 Maret 2024, 16:35 WIB
Satreskrim Polres Siak ketika memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran pondok pesantren hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Siak)

SIAK, KOMPAS.TV - Seorang santri berinisial E diduga nekat membakar pondok pesantren di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Akibat perbuatan remaja berusia 14 tahun itu, dua santri lainnya masing-masing berinisial F (18) dan N (14) meninggal dunia. 

Selain itu, satu korban lainnya berinisial SN (16) dinyatakan selamat, namun masih menjalani perawatan akibat luka bakar parah yang dideritanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Bocah Usia 8 Tahun di Bekasi Diduga Main Petasan hingga Membakar Gedung Serbaguna

Peristiwa pembakaran pondok pesantren tersebut diketahui terjadi pada 18 Februari 2024. Satuan Reserse Kriminal Polres Siak akhirnya menangkap pelaku E setelah lebih dari sebulan buron. 

Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi membenarkan bahwa pelaku E sudah diamankan oleh jajarannya. Menurutnya, pelaku E diduga melakukan tindak pidana kebakaran dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Selain itu, kata Ade, perbuatan pelaku E dianggap dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.

"Sudah kita amankan pelakunya berinisial E (14) warga Siak pada 21 Maret 2024," kata Ade dalam keterangannya pada Sabtu (23/3/2024).

Saat ini, Ade menuturkan pelaku E telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dan penetapan terhadap E tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sejak peristiwa kebakaran.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU