Polisi Amankan Penjual Miras di Bulan Ramadan
Sumatra | 19 Maret 2024, 14:58 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Adapun penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran yang dilakukan anggota kepolisian sebagai pembeli miras. Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap merupakan penjual miras secara diam-diam di Banda Aceh. Dari tangan para tersangka 80 botol lebih miras dengan berbagai macam merek diamankan petugas.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran miras di Aceh, apalagi di bulan Suci Ramadan. Miras yang yang dijual secara diam diam tersebut merupakan barang kiriman dari Medan, Sumatera Utara.
Selain di wilayah hukum Kota Banda Aceh, petugas juga mengamankan penjual miras di wilayah Aceh Besar, yang menjual minuman keras ke muda mudi di Kota Banda Aceh.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan hukuman 60 bulan penjara, denda, ataupun cambuk sebanyak 60 kali cambukan sesuai dengan Qanun Aceh.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV