Kasus Kosmetik Racikan yang dilaporkan ke BPOM kini Masuk ke Tahap Penyidikan
Berita daerah | 19 Maret 2024, 12:39 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah menerima laporan terkait kosmetik racikan oleh empat wanita beberapa pekan lalu, BPOM Gorontalo menegaskan pihaknya telah memeriksa dan menindaklanjuti laporan serta barang bukti yang ditemukan.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa percakapan antara pelapor dan terlapor serta produk kosmetik racikan milik terlapor.
Bahkan, BPOM Gorontalo bersama kepolisian Polda Gorontalo juga telah melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh direktorat reserse kriminal khusus Polda Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, produk kosmetik racikan yang dilaporkan, dinyatakan tidak memiliki izin edar.
Namun, hingga kini BPOM Gorontalo juga masih melakukan uji laboratorium kandungan bahan yang digunakan serta melakukan uji mutu terhadap kosmetik tersebut.
Baca Juga: BPOM Sidak Distributor dan Toko Bahan Pangan di Kota Gorontalo
Sebelumnya, kosmetik racikan tersebut dilaporkan oleh 4 wanita di Gorontalo, usai menjadi korban penggunaan kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dimana, kulit korban menjadi melepuh dan gatal gatal setelah menggunakan produk kosmetik racikan tersebut.
Konsumen dihimbau untuk berhati hati dan memilih produk kecantikan yang telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM.
#kasuskosmetikracikan
#BPOMGorontalo
#Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV