Awas! Main Petasan Bisa Kena Jerat Sanksi Pidana, Masuk Kategori Bahan Peledak Berbahaya
Jabodetabek | 18 Maret 2024, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian telah mengeluarkan larangan bermain petasan di bulan Ramadan ini. Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, warga yang melanggar larangan itu bisa dijerat sanksi pidana.
"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Nicolas seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Ia menjelaskan, mayoritas masyarakat yang bermain petasan selaman ini biasanya hanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun jika daya ledak petasan besar hingga menimbulkan kebakaran, bisa dijerat pasal hukum pidana.
Baca Juga: Ledakan Hebat Terjadi di Pabrik Petasan di Thailand Tengah, Setidaknya 23 Orang Tewas
Karena petasan dengan daya ledak besar bisa dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.
"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," ujarnya.
Pihaknya pun sudah melakukan razia di kawasan Jatinegara yang sebelumnya banyak menjual petasan, di awal bulan Ramadan ini.
"Kita sudah melakukan razia petasan bersama petugas gabungan termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," tuturnya.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Prediksi 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran 2024!
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara