> >

Mengemudi dalam Kondisi Mabuk, Sopir Xpander yang Tabrak Porsche Ditahan Polisi

Jabodetabek | 15 Maret 2024, 13:31 WIB
Mobil bermerek Porsche ditabrak oleh Mitsubishi Xpander. (Sumber: Tangkapan layar X akun @Innovacommunity.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) menjadi tersangka. Hal ini setelah yang bersangkutan menabrak mobil bermerek Porsche di dalam showroom atau ruang pamer mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya langsung menahan yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Xpander Tabrak Porsche di PIK

“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (15/3/2024). 

Ia menjelaskan, alasan pihaknya menaikkan status JS menjadi tersangka lantaran yang bersangkutan dinilai lalai, karena mengemudi mobil sedang dalam kondisi mabuk alkohol.

“Benar dia dalam kondisi mabuk, dari keterangannya, yang bersangkutan minum alkohol jenis vodka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 200 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.

Sebuah video viral di media sosial (medsos) menunjukkan mobil bermerek Porsche ditabrak oleh mobil Mitsubishi Xpander. 

Video tersebut diunggah akun @Innovacommunity di laman X pada Kamis (14/3/2024).

Dalam video tersebut, terdengar suara seorang perekam berjalan dari arah belakang ke lokasi kejadian. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU