Ahli Waris Sekdes Sungai Batang Muba Kaget Dapat Pencairan Asuransi Sebesar 42 Juta Rupiah
Berita daerah | 14 Maret 2024, 13:36 WIBMUSI BANYUASIN, KOMPAS.TV - Suasana duka masih tampak dari keluarga almarhum Davit Apriyansyah yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Batang Kecamatan Sekayu. Kamis (14/3/2024) siang kediaman Davit didatangi langsung Pj Bupati Apriyadi Mahmud bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam suasana duka tersebut, rupanya Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengantarkan langsung santunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 Juta yang diterima oleh ahli waris Dahri yang merupakan orangtua Davit Apriyansyah,
Diketahui, program tersebut di inisiasi oleh Pj Bupati Apriyadi Mahmud yang mencakup seluruh perangkat desa di Muba agar mendapatkan asuransi atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah atas santunan yang diberikan ini, terus terang kami tidak tahu kalau anak kami ini difasilitasi pak Bupati Apriyadi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dahri, ahli waris Davit Apriyansyah Sekdes Sungai Batang Kecamatan Sekayu.
Menurutnya, santunan tersebut sangat membantu dan meringankan beban keluarga. "Tiba-tiba kami dikontak pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang mengatakan bahwasannya anak kami telah difasilitasi pak Bupati Apriyadi menjadi BPJS ketenagakerjaan dan anak mendapatkan santunan, kami sangat berterima kasih kepada pak Bupati Apriyadi," jelasnya.
Ia menceritakan, Davit Apriyansyah meninggal pada 24 Februari 2024 lalu karena sakit dan sedang mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu. "Anak kami Davit sehari-hari bertugas menjadi Sekdes di Desa Sungai Batang yang juga merangkap operator desa," ulasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Davit Apriyansyah. "Manfaatkan santunan ini dengan baik, saya mohon maaf baru berkesempatan datang ke rumah duka," ucap mantan Kabag Kesra Muba itu.
Ia menjelaskan, seluruh perangkat desa di Muba telah difasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Muba.
"Jadi kalau ada musibah atau mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia akan mendapatkan pencairan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Lanjutnya, tentu musibah tersebut bukan keinginan yang dikehendaki namun dengan adanya pencairan santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang