Disdukcapil DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat: Perlu Dicek Kembali
Jabodetabek | 12 Maret 2024, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 dari total 19.041 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali memeriksa ulang data penerima KJMU yang belum sesuai dengan tiga parameter pemadanan data tersebut.
Adapun tiga parameter pemadanan data yang dimaksud yakni padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024), dikutip dari Antara.
Ia pun mengatakan pihaknya berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.
Menurut penjelasannya, dari 624 orang yang datanya belum sesuai 33 orang diantaranya berdasarkan pekerjaan KK tidak berpenghasilan rendah, 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Kemudian sebanyak 577 orang diantaranya perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.
Lebih rinci, terkait pemeriksaan ulang kependudukan karena 329 pindah luar DKI, 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal namun tidak diketahui keberadaannya, dan empat orang tak memiliki nomor RT jelas.
Baca Juga: IMM DKI Jakarta Nilai Penyesuaian Data KJMU Tepat, Cegah Penyalahgunaan Program Beasiswa
Merujuk tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara