> >

KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Digelar pada 10 Maret 2024

Sulawesi | 9 Maret 2024, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum memutuskan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur Malaysia, selama sehari pada Minggu (10/03).

Metode pemungutan suara dilakukan dengan kotak suara keliling dan pengambilan suara di satu TPS.

Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut alasan dikonsentrasikannya pemilu ulang Kuala Lumpur menjadi hanya sehari, karena lokasi dan masukan-masukan dari petugas KPPS di lapangan.

Penyelenggaran pemilu ulang Kuala Lumpur sudah mengantongi izin dari otoritas setempat.

Lokasi pemilu ulang diputuskan berada di Gedung World Trade Center Kuala Lumpur, seperti pemilu sebelumnya.

KPU akan melakukan rekapitulasi suara pemilu ulang Kuala Lumpur pada 13 hingga 14 Maret 2024 mendatang. 

#kpu #psu #kualalumpur
 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU