Gakumdu Kota Gorontalo Tangani 11 Perkara Pelanggaran Pemilu, 2 Diantaranya Dalam Penyidikan
Berita daerah | 7 Maret 2024, 13:00 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Pasca pemilu 2024 kemarin, Bawaslu bersama Gakkumdu Kota Gorontalo telah menerima dan menangani sebanyak 11 perkara dugaan pelanggaran pemilu.
10 perkara merupakan laporan dari masyarakat, sementara 1 perkara lainnya adalah temuan dari pihak pengawas Kecamatan.
Bawaslu Kota Gorontalo mengungkapkan dugaan pelanggaran yang diterima berupa perusakan alat peraga kampanye, penghalangan kampanye, hingga dugaan money politik.
Usai dilakukan kajian, dari 11 perkara yang masuk, beberapa diantaranya kini telah dihentikan dan dihentikan dengan catatan karena tidak memenuhi unsur formil maupun materil.
Perkara yang hanya memenuhi unsur materil akan dihentikan dengan catatan akan dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Puluhan Penyandang Disabilitas Gorontalo Terima Pelatihan Tanggap Bencana
Dari 11 laporan perkara yang diterima, dua perkara dugaan pelanggaran tindak Pemilu kini dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Hingga kini, Bawaslu Kota Gorontalo mengatakan belum ada perkara pelanggaran pemilu yang diputus oleh Pengadilan.
#gakkumdu
#bawaslu
#pemilu2024
#pelanggaranpemilu
#kotagorontalo
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV