> >

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Saat Pengambilan Sembako Subsidi KJP Pasar Jaya Maret 2024

Jabodetabek | 7 Maret 2024, 10:58 WIB
Cara daftar antrian KJP Pasar Jaya 2024 (Sumber: Tangkapan layar portal KJP Pasar Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan gizi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan melalui program pangan subsidi.

Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

Baca Juga: AHY Tegaskan Tidak akan Biarkan Anak Buahnya Masuk Penjara Karena Ulah Mafia Tanah

Pengambilan sembako pangan bersubsidi dilayani pada hari berikutnya setelah pendaftaran, mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Ketersediaan komoditas sembako disesuaikan dengan stok yang ada di Mini DC dan Jakmart Perumda Pasar Jaya. Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih.

Baca Juga: Presiden Brasil Lula Kibarkan Bendera Palestina pada Selebrasi Nasional, Dapat Sambutan Hangat Warga

Anda juga perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan bantuan sembako murah dari pemerintah DKI Jakarta.

Dokumen yang Harus Dibawa

Baca Juga: 4 Fakta KPK Geledah Rumah Bos Underwear: Ada 2 Mesin Penghitung Uang dan 4 Koper Bersegel

Saat pengambilan sembako subsidi, ada beberapa dokumen penting yang harus Anda bawa, antara lain:

  • Kartu Pangan Subsidi sebagai dokumen utama yang menunjukkan hak Anda sebagai penerima subsidi.
  • KTP Asli sebagai Identitas diri yang sah dan masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti Antrian Online

Baca Juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Dilarang Melakukan Ini agar Puasa Sah

Langkah Pendaftaran Online

  1. Buka browser dan akses situs antriankjp.pasarjaya.co.id untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Perhatikan dengan seksama tanggal pengambilan sembako yang diinginkan.
  3. Sesuaikan wilayah dan pilih lokasi pengambilan yang terdekat dari tempat tinggal Anda.
  4. Masukkan detail data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor ATM jika diminta.
  5. Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan centang kotak disclaimer sebagai bentuk persetujuan.
  6. Setelah menekan tombol Simpan, pastikan Anda mendapatkan nomor antrian. Screenshot atau unduh nomor tersebut sebagai bukti pendaftaran.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU