> >

Dekan FH Unissula: Sah Saja, Hak Angket Ikhtiar dari Anggota DPR

Jawa tengah dan diy | 7 Maret 2024, 17:26 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Ditemui di sela-sela diskusi problematika Pemilu 2024 dan hak angket bersama Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula Jawade Hafidz mengatakan hak angket layak diajukan namun harus sesuai prosedur yang ada.

Menurutnya, wacana hak angket ini muncul menyusul adanya dugaan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh sebagian pihak yang merasa dirugikan. Melihat itu munculah keinginan dari kubu yang merasa kecewa untuk selanjutnya mewacanakan perlunya pelaksanaan hak angket di DPR RI.

Lebih lanjut Dekan FH Unissula, Jawade Hafidz mengatakan pada dasarnya hak angket merupakan ikhtar dari anggota DPR untuk mencari tahu persoalan apa yang terkait dengan kebijakan yang dibuat pemerintah yang menimbulkan persoalan di masyarakat, misalnya bantuan bantuan sosial (bansos) yang dihubungkan dengan pemilu.

“Bansos adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah dan apabila terjadi problematika dalam masayarakat dengan adanya pembagian bansos, menurut saya sah-sah saja itu diangkat sebagai objek hak angket,” ucap Jawade Hafidz.

Menurut Jawade, nantinya apakah mayoritas anggota DPR setuju atau tidak terkait hak angket. Jika setuju maka nantinya akan dilanjutkan dengan hak interpelasi di mana DPR punya hak melakukan pertanyaan pada pemerintah.

Lebih lanjut menurut Jawade, jika hak interpelasi itu patut maka ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat, jika diduga melanggar hukum maka berlanjut dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

#pemilu2024 #dprri #hakangket

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU