Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Berita daerah | 6 Maret 2024, 18:49 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Ribuan batang rokok berbagai merek yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Gorontalo.
Lebih dari 126 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan sejak tahun 2023 itu, akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil produksi di pulau Jawa, dan rata rata diedarkan ke Gorontalo menggunakan jasa ekspedisi.
Tak hanya rokok illegal, Bea Cukai Gorontalo juga memusnahkan lebih dari 11 ribu mililiter minuman alkohol berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai.
Secara keseluruhan, barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai Gorontalo tersebut ditaksir senilai 98 juta rupiah dengan total kerugian Negara sebesar 84 juta rupiah.
Baca Juga: Seorang Mahasiswi di Gorontalo Diteror Sang Mantan Kekasih Dengan Ratusan Paket Fiktif
Pemusnahan dilakukan untuk memerangi peredaran dan penggunaan barang ilegal yang berdampak negatif kepada masyarakat maupun Negara.
Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang barang ilegal tanpa pita cukai di Gorontalo.
#beacukaigorontalo
#rokokilegal
#musnahkan
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV