> >

Santri di Lampung Tewas Dianiaya Saat Latihan Silat, Ada Istilah Mahar Hukuman

Sumatra | 6 Maret 2024, 09:23 WIB
Ilustrasi jenazah. Santri di Lampung tewas dianiaya senior. (Sumber: Tribunnews)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Santri di Pondok Pesantren Miftahul Husa 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, berinisial MF (16) meninggal dunia diduga dianiaya oleh senior saat latihan pencak silat.

MF meninggal dunia usai dilarikan di RSUD Bob Bazar Kalianda pada Minggu (3/3/2024). Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa MF meninggal diduga karena mendapatkan hukuman.

“Mereka menyebutnya mahar. Kalau diartikan seperti hukuman begitu. Itu istilahnya yang digunakan mereka di pencak silatnya,” ucap Yusriandi, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Berkas Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Mahar"  atau hukuman itu diberikan kepada MF karena sempat tidak hadir dalam latihan. Yusriandi bilang, para senior menghukum MF pada Sabtu (2/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, korban bersama enam temannya sedang latihan bersama untuk mempersiapkan ujian kenaikan sabuk dalam pencak silat.

Adapun, kematian MF diduga disebabkan karena dianiaya menggunakan tangan kosong, bukan karena adanya benda tumpul.

 

“Menurut keterangan sementara, korban mendapatkan mahar atau hukuman itu karena korban sempat tidak hadir. Maka dalam aturan mereka, korban diberikan mahar,” jelas Yusriandi.

Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, termasuk 4 pelatih pencak silat dan enam santri atau teman MF yang juga mengikuti ekstrakurikuler pencak silat di pondok pesantren tersebut.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribun Lampung


TERBARU