Pangdam Cendrawasih Tegaskan Aksi TNI Serang Polres Jayawijaya Bukan Jiwa Korsa: Ini Pelanggaran
Papua maluku | 5 Maret 2024, 17:01 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pengemanan menegaskan bahwa tindakan 21 prajurit TNI yang menyerang Markas Polres Jayawijaya bukanlah jiwa korsa.
Melainkan, kata dia, tindakan tersebut adalah murni pelanggaran. Sebab, TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu.
"Itu (penyerangan) bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu,” kata Mayjen Izak di Jayapura pada Selasa (5/3/2024).
Mayjen Izak menjelaskan bahwa jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik dan semangat satuan.
Baca Juga: Kronologi Polres Jayawijaya Rusak Diserang Anggota TNI, Berawal Ribut saat Main Futsal
“Jadi yang dilakukan (mereka) ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," ucap Mayjen Izak.
Izak menambahkan bahwa 21 personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 2 Maret 2024 telah diperiksa oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Hasilnya, dari 21 personel TNI yang diperiksa tersebut, sebanyak 5 prajurit di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mayjen Izak pun memastikan bahwa lima prajurit TNI yang jadi tersangka tersebut akan diproses hukum lebih lanjut.
"Semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan kami periksa. Dari 21 orang yang kami periksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum," ujar Izak.
Sementara sejauh ini, Mayjen Izak belum memastikan motif dari penyerangan tersebut. Namun, ia menegaskan, apa pun alasannya, aksi pasukan Batalyon 756/WMS tidak dibenarkan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Cek Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV