Terbukti Bersalah, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Jawa tengah dan diy | 29 Februari 2024, 15:14 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Waliyin (29) dan Ridduan (38), pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20).
Sidang yang digelar di PN Sleman dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Cahyono. Adapun, hakim anggota adalah Edy Antonno dan Hernawan.
Hakim menyatakan bahwa Waliyin dan Ridduan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Baca Juga: Besok, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Hadapi Sidang Vonis di PN Sleman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Cahyono, Kamis (29/2/2024).
Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga.
Perbuatan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Waliyin dan Ridduan ini dinilai keji, tidak manusiawi, dan tidak beradab sehingga dinilai meresahkan masyarakat.
Hakim tidak menemukan adanya hal yang meringankan kedua terdakwa.
“Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim,” ucap Hakim Ketua Cahyono, seperti dikutip dari Kompas.com.
Disebutkan pula bahwa pihak terdakwa dan keluarganya telah memohon maaf kepada keluarga korban, tetapi keluarga korban tidak memberikan maaf.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com