Syarat dan Cara Daftar Pemantau Pilgub DKI, Dibuka hingga 16 November 2024
Jabodetabek | 28 Februari 2024, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sudah dibuka. Pendaftaran ini dibuka sejak hari ini, Rabu (28/2/2024) hingga 16 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyebut pendaftaran pemantau ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta,” kata Astri dikutip Kompas.com.
Kapan pendaftaran pemantau Pilgub DKI?
Pendaftaran kelompok pemantau Pilgub DKI Jakarta dibuka hingga 16 November 2024. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor KPU DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpotensi Maju Lagi dalam Pilgub DKI Jakarta jika Kalah di Pilpres 2024
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor KPU selama jam kerja, hari Senin hingga jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar sebagai kelompok pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024 adalah sebagai berikut.
Syarat daftar pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024
- Formulir pendaftaran.
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah.
- Profil organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan.
- Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pilgub DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
- Alokasi anggota pemantau Pilgub di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.
- Nama, alamat dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan.
- Pas foto terbaru pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan.
- Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan.
- Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan.
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Baca Juga: Khofifah Sebut 4 Parpol Pengusung Prabowo-Gibran sudah Beri Rekomendasi untuk Maju Pilgub Jatim
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV