Pengacara Korban Bullying SMA Binus Serpong Nilai Pelaku Bisa Dijerat Pidana Penjara 5 Tahun
Jabodetabek | 27 Februari 2024, 06:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong berencana akan mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Kami berencana akan diskusi dengan ibu korban dan orangtuanya. Bapaknya dan kakaknya yang mendampingi, ada satu hal bisa dilakukan ini aturannya adalah Perkapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen tindak pidana. Kami akan ajukan berupa SP2HP (surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan," ucap Muhamad Rizki Firdaus sebagai kuasa hukum korban saat ditemui di kantornya, Serpong, Tangerang Selatan, mengutip Wartakota, Senin (26/2/2024).
Kata Rizki, hal ini dilakukan agar pihak korban bisa mengetahui secara pasti apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Apalagi kasus dugaan perundungan ini sudah dikonsumsi oleh publik hingga viral.
Baca Juga: Detik-detik Mobil Hanyut Terseret Banjir di Makale Tana Toraja
"Jadi kita ingin semua tertulis pak, biar jelas apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan karena ini sudah menjadi atensi publik," kata Muhamad Rizki Firdaus.
Lebih lanjut, Rizki kembali menyoroti omongan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang meminta kasus ini untuk segera diusut tuntas.
Baca Juga: Perempuan Tewas di Kamar Kos di Yogyakarta, Polisi: Korban Dibunuh
"Pak Benyamin Davnie juga sudah bicara, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, ya tidak boleh ada perundungan di Kota Tangsel yang sampai mengakibatkan luka berat, karena kasus ini saya duga arahnya kepada pasal 80 ayat 2 ini luka berat ini ancamannya 5 tahun," pungkasnya.
Sebagai informasi, pihak Polres Tangerang Selatan telah melakukan gelar perkara dan sudah status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga saat ini, Polres sudah melakukan pemeriksaan kepada 11 saksi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Wartakota