KPU Jateng Tolak Tuduhan Tim Kuasa Hukum Amin
Jawa tengah dan diy | 22 Februari 2024, 17:41 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Agenda sidang lanjutan pelanggaran pemilihan umum di Kantor Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rabu (21/02/2024) siang kembali digelar dengan pimpinan sidang Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban atas laporan pelapor, semua tuduhan yang dialamatkan pelapor ke KPU dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Dalam pembacaan jawaban yang dilakukan oleh Komisioner KPU, semua tuduhan terkait nama satu huruf, batas usia daftar pemilih tetap serta nama ganda dalam satu TPS, KPU memiliki data dan benar adanya.
“Jadi kita menjawab tuduhan mereka terkait tadi ada pemilih belum berusia 17 tahun ternyata mereka melihat belum berusia 17 tahun pada saat penetapan DPT padahal (terhitung) 17 tahun pada saat hari tanggal pemungutan suara. Kemudian ada pemilih yang berusia diatas 100 tahun dianggap tidak logis, kita bisa membuktikan orangnya masih hidup, ada juga yang (sudah) meninggal tapi meninggalnya pas penetapan sehingga kita tidak bisa mencoret karena orangnya masih hidup,” ucap Paulus Widiantoro, Komisioner KPU Jawa Tengah.
Sementara itu, kuasa hukum tim paslon nomor urut 1 mengaku akan membuktikan semua tuduhan dalam agenda sidang berikutnya dengan menyertakan alat bukti serta jawaban KPU yang mengaku salah input data.
Sidang Kasus Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Di Jateng
Sebelumnya, sidang perdana laporan tim hukum paslon nomor urut 1 AMIN, digelar Selasa siang di Ruang Muh Thohir Ashidiqi, Kantor Bawaslu Jawa Tengah. Sidang sengketa Pemilu 2024 ini dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, yakni KPU Jateng sebagai terlapor dan tim hukum AMIN sebagai pelapor.
Koordinator tim hukum AMIN Jateng, Listiyani, mengatakan, KPU Jateng mengakui ada temuan 1700 DPT bermasalah, namun pihaknya tidak mendapatkan rinciannya, sehingga pihaknya tetap meneruskan laporan itu ke Bawaslu Jateng. Harapannya, pihaknya tahu temuan itu diperbaiki atau tidak, jika didiamkan berarti menjadi ranah Bawaslu untuk memberikan sanksi.
“164 DPT bermasalah, KPU sendiri sudah mengakui 1780 DPT yang bermasalah tapi kami tidak mendapatkan rinciannya, jadi kita hanya mendapatkan selembar kertas klarifikasi dari KPU yang mengakui itu. Kami tidak dapat rincian yang diakui yang mana, di daerah mana kita belum mendapatkan (perinciannya) itu dan kita walaupun sudah mendapatkan (rincian) itu, kita tetap meneruskan laporan ke Bawaslu supaya kita tahu persis sejauh mana apa yang diakui salahnya itu sudah diperbaiki atau didiamkan atau bagaimana, karena kalau ternyata (hanya) didiamkan maka itu ranahnya Bawaslu untuk memberikan sanksi,” ucap Listiyani, tim hukum AMIN Jawa Tengah.
Sidang pelanggaran Pemilu 2024 yang dilaporkan oleh tim paslon 01 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar, akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi.
#sidangpelanggaranpemilu #dptbermasalah #dugaanpelanggaranpemilu
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV