Surat Suara Ditempel Gambar Palu Arit, KPU: Tidak Sah
Jawa tengah dan diy | 20 Februari 2024, 16:55 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Temuan surat suara tertempel gambar berlambang palu arit berwarna merah, dinyatakan KPU Kota Semarang sebagai surat suara tidak sah. Pasalnya, kondisi surat suara mengalami kerusakan dengan banyak lubang di luar maupun di dalam surat suara.
KPU Kota Semarang mengaku, tidak menganggap temuan itu sebagai hal yang bisa mengganggu jalannya pemilihan umum. Pasalnya, temuan surat suara tersebut dinilai tidak mengganggu proses tahapan pemilihan umum mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara di TPS 03 Pandansari Kota Semarang.
“Ada yang mungkin melakukan gambar-gambar atau ada yang melampirkan kertas lain di dalam surat suara dan lain sebagainya, itu juga saya kira perlakuannya juga sama. Sehingga kami hanya fokus di konteksnya terhadap tambahan barang yang merusak atau menambah jumlah coblosan yang ada di kertas suara tersebut,” jelas Henry, Ketua KPU Kota Semarang.
Lebih lanjut ketua KPU Kota Semarang menambahkan, saat ini surat suara sah dan tidak sah, sudah dikumpulkan dan dibawa ke kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi setelah semua hasil penghitungan dari TPS terkumpul semua.
#paluarit #semarang #pemilu
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV