233 Surat Suara Tercoblos, 2 Caleg Diperiksa Bawaslu
Berita daerah | 20 Februari 2024, 12:25 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Bawaslu terus menyelidiki kasus tercoblosnya 233 surat suara di TPS 19 Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi Buka Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas Pemilu
Usai memeriksa petugas KPPS, bawaslu kini memanggil 2 caleg diantaranya Nettylia Sukri dari Partai Demokrat dan Sidik Effendi dari Partai PKS yang nama keduanya pada surat suara sudah tercoblos.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Nettylia Sukri mengaku tidak mengetahui soal surat suara caleg atas nama dirinya sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis, bahkan ia juga menyebut tidak mengenal dengan petugas KPPS di TPS tersebut.
Hal serupa pula diungkap oleh Sidik Effendi caleg dari Partai PKS yang juga mengaku tidak mengetahui dengan surat suara atas nama dirinya sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan pada pihak bawaslu.
233 surat suara telah tercoblis di TPS 19 Way Kandis diantaranya 133 surat suara pada nama caleg Nettylia Sukri dan 100 surat suara pada nama caleg Sidik Effendi.
Bawaslu saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap bagaimana surat suara caleg tersebut bisa tercoblos.
Sebelumnya 233 surat suara tercoblos pada 2 calon DPRD Lampung diketahuai pasca dilakukannya proses pemilihan di TPS 19 Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.
Namun ketika dilakukan pemungutan suara ulang kedua caleg tersebut hanya mendapatkan masing-masing 4 suara.
#caleg #psu #waykandis
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV