KPU Dorong Penemuan Surat Suara Tercoblos ke Ranah Pidana
Berita daerah | 16 Februari 2024, 17:25 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Ratusan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandar Lampung yang sudah tercoblos lebih dahulu di TPS 19 Kelurahan Way Kandis menjadi temuan-temuan KPU dan bawaslu pada pemilu yang berlangsung 14 Februari kemarin.
Baca Juga: Temuan Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Pastikan Ada Keterlibatan KPPS
Berdasarkan temuan yang pertama kali dilaporkan oleh warga proses pemungutan suara harus dihentikan atas rekomendasi dari ketua KPPS dan pengawas TPS yang selanjutnya diselediki oleh sentra gakkumdu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada petugas di lapangan untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum dan pihaknya mendorong ke ranah pidana jika terbukti ada rindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPU Bandar Lampung akan menunggu rekomendasi dari bawaslu terkait keberlanjutan proses pemungutan suara di TPS 19 apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan.
#suratsuara #tercoblos #kpps
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV