> >

Surat Suara Rusak Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Berita daerah | 16 Februari 2024, 13:34 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 320 surat suara rusak yang terdiri dari legislatif, DPD serta presiden dimusnahkan KPU Bandar Lampung dengan cara dibakar.

Baca Juga: Sosialisasi Pencoblosan bagi Penyandang Disabilitas

320 surat rusak tersebut diantaranya surat suara presiden sebanyak 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi 54 lembar, DPRD Kabupaten 40 lembar dan DPD 120 lembar.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan menjelang 20 jam pemungutan suara pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan jumlah logistik pemilu yang disiapkan  serta mengantisipasi setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan akan banjir.

Hingga kini surat suara sudah terdistribusi 100 persen ke TPS Kota Bandar Lampung.

#suratsuara #rusak #dibakar

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU