Surat Suara Rusak Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Berita daerah | 16 Februari 2024, 13:34 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebanyak 320 surat suara rusak yang terdiri dari legislatif, DPD serta presiden dimusnahkan KPU Bandar Lampung dengan cara dibakar.
Baca Juga: Sosialisasi Pencoblosan bagi Penyandang Disabilitas
320 surat rusak tersebut diantaranya surat suara presiden sebanyak 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi 54 lembar, DPRD Kabupaten 40 lembar dan DPD 120 lembar.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan menjelang 20 jam pemungutan suara pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan jumlah logistik pemilu yang disiapkan serta mengantisipasi setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan akan banjir.
Hingga kini surat suara sudah terdistribusi 100 persen ke TPS Kota Bandar Lampung.
#suratsuara #rusak #dibakar
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV