Skema Ganjil Genap di Jakarta Selama Pemilu 2024
Jabodetabek | 14 Februari 2024, 07:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan berdasarkan skema ganjil genap pada Rabu (14/2/2024).
Kebijakan ini diumumkan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang menyatakan bahwa langkah ini diambil sehubungan dengan ditetapkannya hari tersebut sebagai hari libur nasional, mengingat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Juga: Cerita Nita Mantan Pengawas TPS Pemillu 2019, Sempat Sakit saat Bertugas
Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini diharapkan dapat memudahkan warga DKI Jakarta untuk mengakses lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa kendala, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi pengendara dalam beraktivitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Skema ganjil genap yang biasanya diberlakukan di 25 jalan utama dalam kota dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota, akan dihentikan untuk sementara waktu pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan Salah Mencoblos
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Selain itu, didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi: Man City dan Real Madrid Kompak Menang
"Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka aturan ganjil genap ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip dari Instagram-nya, Selasa (13/2).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV