Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 8-9 Februari 2024
Jabodetabek | 8 Februari 2024, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 8-9 Februari 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan karena adanya libur nasional Isra Mikraj 1445 Hijriah dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
"Maka kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 8-9 Februari," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Libur Panjang, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak Bogor
Syafrin mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Itu juga diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar Syafrin, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Pagi Ini Ramai Lancar
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Haryono mengatakan bahwa pihaknya melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengimbau tempat wisata dan pusat keramaian untuk turut merayakan Imlek 2024.
“Mengimbau di tempat-tempat keramaian seperti mal, restoran, untuk bisa turut serta aktif merayakan Imlek tahun ini,” ucap Heru, Rabu (7/2/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Antara