Status KJP Plus Dua Pelajar Terlibat Tawuran Jalan Pasar Rebo Dicoret
Jabodetabek | 5 Februari 2024, 19:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya menegakkan disiplin dan tanggung jawab sosial di kalangan pelajar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari dua pelajar Jakarta Timur yang terlibat dalam tawuran di kolong jalan layang (flyover) Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap insiden yang terjadi pada Minggu (28/1), yang menunjukkan pelanggaran serius terhadap norma dan aturan yang telah ditetapkan.
Pencabutan KJP Plus ini diatur dalam Pasal 23 hingga 26 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Minta Projo Cabut Laporan terhadap Butet Kartaredjasa!
Menurut Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi, aturan tersebut melarang penerima bantuan sosial melakukan berbagai kegiatan negatif, termasuk terlibat dalam tawuran.
"(Pencabutan) diatur dalam Pasal 23 sampai dengan 26 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," jelas Waluyo dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Mandek Sejak 2021, Massa Guru di Sabu Raijui NTT Unjuk Rasa!
Dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021, disebutkan larangan bagi peserta didik penerima bantuan, seperti penggunaan bantuan di luar tujuan pendidikan, terlibat dalam penggunaan narkotika, melakukan perbuatan asusila, hingga terlibat tawuran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menegaskan pencabutan bantuan akan dilakukan secara otomatis bagi pelajar yang terbukti melanggar aturan. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk menelusuri identitas dan lokasi sekolah pelajar yang terlibat.
Baca Juga: Raffi Ahmad Blak-blakan soal Honor Jadi Artis Usai Dituding Terlibat Dugaan Pencucian Uang
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara